BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya sudah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pelaksanaan PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari.
"Kami sudah mendapatkan surat Kemenkes isinya memberikan keputusan menyetujui pemberlakukan PSBB di wilayah Bandung Raya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).
Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Menurut Ridwan Kamil, sudah ada 10 wilayah Jabar yang melaksanakan PSBB termasuk Bogor, Depok dan Bekasi.
"Artinya PSSB di Jabar paling banyak di Republik Indonesia," kata dia.
Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan berlaku mulai Rabu (22/4/2020) mendatang. Pemerintah Daerah Bandung Raya itu sudah menyiapkan pelaksanaan PSBB diantaranya logistik bantuan, aparat gabungan dan sosialisasi.
"Oleh karena itu laksanakan sosialisasi selama 4 hari kepada RT/RW terkait," ucap dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait