BANDUNG BARAT, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengizinkan kegiatan pesantren kilat dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan digelar di madrasah atau masjid. Namun dalam pelaksanaannya harus menaati protokol kesehatan (prokes) dan waktu.
"Pandemi Covid-19 sudah mulai turun, pemerintah memberi kelonggaran aktivitas beribadah. Makanya kegiatan pesantren kilat bisa digelar untuk mengisi bulan Ramadan tahun ini," kata Kepala Kemenag KBB Asep Ismail, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Asep Ismail, meskipun sudah diperbolehkan namun kegiatan pesantren kilat yang digelar tetap harus ada pengaturan waktu. Misalnya untuk jam belajar yang pelaksanaannya enam hari itu dimulai dari 07.30 WIB hingga 12.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
pesantren kilat bulan ramadhan Bulan Suci Ramadhan kegiatan ramadhan Keutamaan Puasa Ramadhan Kewajiban Puasa Ramadhan Menentukan awal Ramadhan Menyambut Bulan Ramadhan
Artikel Terkait