Sementara itu, terkait peredaran obat keras tertentu (OKT) polisi mengamankan 2 orang tersangka. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 6.075 butir obat keras. Pengedar obat keras tertentu ini memanfaatkan toko seblak yang sudah tutup untuk memasarkan obatnya kepada kalangan pelajar.
"Kami tangkap saat tersangka sedang menjalankan aksinya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengedar obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 jo 197.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait