Rekonstruksi pembunuhan Putri Apriyani oleh Alvian Sinaga di Mapolres Indramayu berlangsung ricuh, keluarga korban meluapkan amarah. (Foto: iNews/Toiskandar)

INDRAMAYU, iNews.idRekonstruksi pembunuhan Putri Apriyani oleh mantan anggota polisi Alvian Sinaga berlangsung ricuh di Mapolres Indramayu, Jumat (12/9/2025). Keluarga korban meluapkan amarah karena rekonstruksi digelar tertutup dan menilai polisi tidak memberikan akses yang layak.

Rekonstruksi dimulai pukul 08.00 WIB dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi. Namun, suasana memanas sekitar pukul 09.30 WIB saat tersangka hendak dimasukkan ke mobil tahanan usai memperagakan adegan.

Paman korban, Tamsil, mengaku kecewa dengan sikap polisi.

“Kenapa kita tidak bisa melihat? Selama ini pelaku seperti diperlakukan berbeda dengan pelaku pembunuhan lainnya,” ujarnya, Jumat (12/9/2024).

Kekecewaan juga diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM. Dia menilai penerapan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun terhadap Alvian terlalu ringan.

Menurut Toni, kronologi kasus jelas menunjukkan adanya perencanaan dari pihak tersangka.

“Alvian bangun sekitar pukul 04.30 WIB (9/8/2025) dengan niat membunuh Putri karena takut ditagih uang yang sudah dipakai. Itu jelas pembunuhan berencana,” katanya.

Toni menambahkan, pihaknya menuntut agar kepolisian menerapkan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network