Sugianti juga yakin jika Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina seperti yang dituduhkan selama ini.
“Saya yakin banget. Saya sudah bicara dengan Pegi. Pada 2016, saat kejadian dia berada di Bandung. Pun, waktu dia pulang dari Bandung pada Desember 2016, dia mengaku tidak melakukan itu,” ujarnya.
Sugianti juga kecewa karena Pegi langsung ditetapkan tersangka kurang dari 24 jam. “Penetapan tersangka belum 24 jam. Padahal, sebelum 1x24 jam kita sudah datang dan meminta upaya penangguhan penahanan tapi tidak dikasih kesempatan,” katanya.
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Jabar dan Mabes Polri telah menangkap satu dari tiga DPO pembunuh Vina Cirebon. Terduga pelaku yakni, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Egi yang ditangkap di Kota Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.
"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait