Surat kesepakatan damai antara orang tua korban dengan pengendara moge (frame kiri). Dua moge yang menabrak kembar Hasan dan Husen sampai tewas. (Foto: iNews.id)

Atas kejadian itu, kedua belah pihak mengadakan musyawarah kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:

1. Pihak kesatu dan pijak kedua telah menerima kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
2. Pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu (Iwa Kartiwa) sebesar Rp50.000.000 dan pihak kesatu telah menerimanya.
3. Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
4. Apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali permasalahan ini kedua belah pihak sepakat akan mengesampingkan atau tidak akan menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sadar sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Untuk menguatkan pernyataan ini masing-masing pihak serta para saksi membubuhkan tanda tangannya di bawah ini.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network