Surat kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Iwa Kartiwa (37), warga Dusun Babakansari RT 003/005, Desa Ciyanjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran sebagai pihak kesatu selaku kuasa dari Wasmo, orang tua korban Hasan dan Husen.
Kemudian, Angga Permana Putra (40), warga Jalan Gunungbatu RT 002/011, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi sebagai pihak kedua, perwakilan dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Turut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui, Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman. Kemudian dua saksi, Asep dan Boyke Lutfiana Syahrir.
Dalam surat kesepakatan bersama itu, kedua pengendara moge, Agus Wandri (pengendara moge Harley Davidson warna silver nopol B 6227 HOG) dan Angga Permana Putra (moge merah D 1993 NA) mengakui fakta telah terjadi kecelakaan yang menewaskan Hasan dan Husen pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Pangandaran pangandaran Kapolres Ciamis polres ciamis pengendara moge motor gede ditabrak moge moge konvoi moge kecelakaan maut
Artikel Terkait