Keluarga, kata Jonisah, juga berharap oditurat atau jaksa penuntut militer mengajukan banding atas vonis tersebut dan memperberat hukuman yang dikenakan terhadap keenam terdakwa.
"Selain itu, keluarga berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memperhatikan nasib dua anak korban. Pendidikan dua anak itu yang kini berstatus yatim itu diharapkan dapat dijamin hingga perguruan tinggi," kata Jonisah seusai persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).
Dua anak korban, ujar Jonisah, sudah tidak memilik seorang ayah yang menafkahi mereka. Karena itu, butuh uluran tangan petinggi TNI memperhatikan nasib mereka agar mendapatkan masa depan yang layak.
Jonisah menyatakan, sangat heran mess anggota TNI AL di Purwakarta yang mestinya punya ketat, justru dapat dengan leluasa dijadikan tempat untuk melakukan penganiayaan.
Editor : Agus Warsudi
panglima tni ksal KSAL Laksamana TNI Yudo oknum TNI AL Prajurit TNI AL POM TNI AL tni al pengadilan militer sidang penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait