BANDUNG, iNews.id - Keluarga San Francisco Manalu alias Toni berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono membiayai pendidikan anak korban. Sebab, ayah anak-anak korban meninggal akibat dianiaya sampai tewas oleh enam oknum POM TNI AL di Purwakarta.
Keenam oknum POM TNI AL yang jadi terdakwa dalam perkara ini, MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, telah divonis hukuman penjara 9 dan 13 tahun. Selain itu, keenam oknum POM TNI AL tersebut dipecat dari militer.
Perincian vonis bagi enam terdakwa antara lain, terdakwa MDS divonis 13 tahun penjara. Kemudian, terdakwa MH divonis 12 tahun, BS 11 tahun, WI 9 tahun, SM 9 tahun, dan YMA vonis 9 tahun.
Jonisah Pandapotan Manalu mengatakan, keluarga korban menghormati putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keendam terdakwa. Tetapi, keluarga merasa kecewa dan tidak puas.
Editor : Agus Warsudi
panglima tni ksal KSAL Laksamana TNI Yudo oknum TNI AL Prajurit TNI AL POM TNI AL tni al pengadilan militer sidang penganiayaan kasus penganiayaan
Artikel Terkait