Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, jika terindikasi positif Covid-19, RS juga harus berkoordinasi sejak dini melalui UPT TPU Cikadut.
Bambang meyakini, RS selalu menerapkan prosedur kesehatan sangat sistematis. Termasuk pemeriksaan dugaan paparan Covid-19 sejak pasien hendak ditangani.
“Kenapa RS kurang teliti mendatangkan jenazah ke Cikadut? Padahal dia jelas bukan Covid-19. Mungkin hasil swab-nya baru empat hari kemudian. Pada akhirnya yang diabetes, jantung dan atau penyebab lainnya dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Cikadut,” kata Bambang.
Bambang sangat menyayangkan hal tersebut lantaran berakibat banyaknya ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah. Sebab, beberapa hari kemudian baru didapati hasil pemeriksaan ternyata jenazah dinyatakan negatif Covid-19.
“Karena ada pasien yang meninggal di RS dikabarkan Covid-19. Tapi akhirnya ahli waris membawa hasil dari RS yang menyatakan negatif. Kondisi tersebut membuat banyak ahli waris mengajukan permohonan pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan di Cikadut,” ucapnya.
Dari 1.400 liang lahat yang sudah terpakai, sebanyak 196 di antaranya telah dibongkar dan dipindahkan ke tempat pemakaman lain. Pemindahan itu atas permintaan ahli waris setelah melengkapi sejumlah persyaratan dari Distaru.
Editor : Agus Warsudi
jenazah dimakamkan jenazah jenazah covid-19 jenazah corona TPU Cikadut Covid-19 Kota Bandung kota bandung kasus covid-19 Lonjakan Covid-19
Artikel Terkait