Warga di TPU Cikadut, Kota Bandung. Sejak pertengahan 2020 lalu sampai saat ini, sebanyak 196 jenazah dipindahkan ahli waris dari TPU Khusus Cikadut ke TPU lain karena terbukti bukan pasien Covid-19. (Foto: iNews/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id - Ratusan makam di TPU Cikadut kembali dibongkar untuk dipindahkan ke permakaman umum. Hal ini terjadi karena ahli waris menginginkan keluarga mereka dipemindahkan setelah ternyata bukan pasien Covid-19.

Kasubag TU UPT TPU Cikadut Asep Suryaman mengatakan, para ahli waris terpaksa memakamkan jenazah dengan prosedur Covid-19 dikarenakan rumah sakit belum mengeluarkan hasil tes PCR jenazah. 

"Namun UPT TPU Cikadut tidak sembarang memindahkan jenazah tanpa persyaratan. Para ahli waris wajib menyertakan surat hasil tes PCR asli dan meminta izin ke Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung untuk pemindahan jenazah," kata Asep Suryaman, Selasa (15/6/2021).

Asep mengemukakan, sejak pertengahan 2020 sampai saat ini, tercatat sebanyak196 makam dibongkar dan jenazahnya dipindahkan ke TPU lain karena ternyata yang dimakamkan bukan pasien Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung meminta rumah sakit lebih cermat dalam menentukan status jenazah Covid-19. Hal ini untuk meminimalisasi terjadi jenazah dipindahkan setelah proses permakaman.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network