Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.
"Pelaku kita terapkan 3 pasal, yaitu, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan Pasal 351 ketiga tentang Penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," ucap I Putu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait