Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa (kiri), Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Cibadak, AKP Madun, saat merilis kasus penusukan janda cantik. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.  

"Pelaku kita terapkan 3 pasal, yaitu, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan Pasal 351 ketiga tentang Penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," ucap I Putu. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network