Begitu kondisi fisiknya membaik, tersangka malah nekat membawa kabur handphone milik korban dan melanjutkan pelariannya ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diendus oleh pihak kepolisian.
Mengenai latar belakang kasus, AKBP Akhmad Alexander menyebutkan bahwa motif pembunuhan sadis ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap istrinya (ibu kandung korban). Ibu korban saat ini diketahui tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi dan beberapa kali sempat menghubungi tersangka untuk meminta cerai.
Atas perbuatan biadabnya yang tega menghabisi nyawa anak tiri secara keji, tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait