Setelah itu tersangka yang sudah hilang akal sehatnya kembali bertindak asusila kepada korban selama 5 menit. "Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 2 pasang pakaian korban," ujar Zainal.
Zainal juga mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak ada ancaman atau iming-imingi terhadap korban. "Dilakukan atas kesadaran sendiri," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait