Saat ini, 9 jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang termasuk Aspidum Kejati Jabar tengah diperiksa. "Kami menunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana (eksaminasi khusus yang dilakukan Kejagung). Yang pasti Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," ujar Dodi Gazali Emil.
Seperti diketahui, hasil eksaminasi khusus Kejagung menemukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dinonaktifkan.
Mereka dianggap tak memiliki sense of crisis atau kepekaan dalam menangani perkara ini. Selain itu, JPU Kejari Karawang dan Aspidum Kejati Jabar dinilai tak memedoman arahan yang diinstruksikan Kejakgung dalam menangani suatu perkara.
Selain itu, eksaminasi khusus dilanjutkan dengan pemeriksaan juga dilakukan Kejagung untuk mengetahui alasan pasti JPU Kejari Karawang empat kali menunda pembacaan tuntutan atas perkara itu dengan asalan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kejari Karawang kasus kdrt kdrt korban KDRT ditreskrimum polda jabar kapolda jabar polda jabar Propam Polda Jabar
Artikel Terkait