Setelah sidang pada Selasa 13 Desember 2021 lalu, ujar Dodi, persidangan perkara ini ditunda dua pekan oleh majelis hakim. Kejati Jabar tidak tahu alasan penundaan tersebut.
"Sidang bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021 di PN Bandung. Persidangan berlangsung tertutup untuk melindungi identitas (korban). Sedangkan terdakwa (Herry Wirawan) mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tutur Kasipenkum.
Kejati Jabar, kata Dodi, berkomitmen mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas. "Kami berharap ini prosesnya (penanganan perkara pemerkosaan santriwati) cepat selesai. Kami ingin bekerja cepat dan tuntas," ucap Dodi.
Diketahui, belasan santriwati diperkosa oleh Herry Wirawan, ustas atau guru sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antappani. Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur ustaz pesantren kota bandung
Artikel Terkait