Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai lebih dari Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.
"Yang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Asep N Mulyana menyatakan, APS dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR.
Editor : Agus Warsudi
BPK Perwakilan Jabar kejati jabar auditor bpk laporan keuangan laporan keuangan pemerintah pemkab bekasi kasus korupsi rumah sakit
Artikel Terkait