Kejari Sumedang menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana, BUMD milik Pemprov Jawa Barat, sebagai tersangka dugaan korupsi pajak tambang. (Foto: Istimewa).

Adi Purnama mengatakan, tersangka HM dan IS telah ditahan. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adi menegaskan, akan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini.

"Kami mengimbau seluruh pengusaha tambang atau pelaku usaha tambang mengharmonisasi perizinan, jangan sampai ada ilegal. Saya mengimbau tertib dan taat pajak," ucap Adi Purnama.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network