BANDUNG, iNews.id - Dua eks direktur utama PT Jasa Sarana, BUMD Pemprov Jabar, berinisil HM dan IS ditetapkan tersangka kasus korupsi pajak tambang perusahaan yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
HM merupakan direktur utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan tersangka IS direktur utama periode 2022 hingga saat ini.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, penetapan dua petinggi PT Jasa Sarana HM dan IS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang itu, berdasarkan hasil penyidikan mulai dari alat bukti, keterangan saksi hingga ahli. Tersangka HM dan IS membayar pajak tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan penyimpangan pendapatan daerah pajak tambang oleh PT Jasa Sarana," kata Kajari Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Adi Purnama menyatakan, selain kedua tersangka membayar pajak tidak sesuai aturan, penambangan yang dilakukan juga tidak sesuai jenis komoditas material, yaitu, mineral logam dan bukan batuan (MBLB).
PT Jasa Sarana, ujar Adi, beroperasi di wilayah Paseh Sumedang dan memiliki izin di tahun 2019 sampai 2024. Pihaknya pun mendalami apakah terdapat keterlibatan unsur lainnya.
"Kedua tersangka melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku dan tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral logam bukan batuan," ujar Adi Purnama.
Kajari Sumedang menuturkan, kedua tersangka menambang material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dimiliki perusahaan.
"Total sementara kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, kurang lebih Rp3 miliar," tutur Kajari.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait