KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022 senilai Rp 3,3 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.
Sebanyak 15 kontraktor yang menangani proyek PJU tersebut akan diperiksa secara bergiliran dalam sepekan ke depan. Penyidik kejaksaan sudah menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan, setelah dilakukan pendalaman atas laporan tersebut penyidik menemukan petunjuk dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan penerangan jalan umum di 25 titik yang tersebar disejumlah tempat di Karawang.
"Penyidik sudah menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut sehingga status pemeriksaan naik menjadi penyelidikan (lead). Kami sudah mengirim surat kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan," kata Rudi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/6/2023).
Menurut Rudi, proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2022 diduga diselewengkan sehingga tidak sesuai dengan kontrak. Namun begitu dia belum dapat menghitung kerugian negara atas penyelewengan tersebut.
"Belum sampai ke sana karena kami baru akan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui proyek tersebut. Namun penanganan kasus ini berlanjut karena kami sudah menemukan adanya penyelewengan dalam proyel tersebut," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait