SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima titipan uang Rp10,4 miliar terkait kasus korupsi surat perintah kerja (SPK) bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukabumi. Uang hasil korupsi itu berasal dari 24 perusahaan yang menerima proyek fiktif.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan, uang titipan terkait korupsi SPK bodong yang diterima pada Jumat (13/1/2022) sebesar Rp5,8 miliar.
"Uang itu dari sejumlah perusahaan yang mendapatkan proyek dalam kasus SPK bodong," kata Kajari Kabupaten Sukabumi Siju didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu dan Kasi Intelijen Tigor Sirait di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/1/2023).
Kejari Kabupaten Sukabumi, tutur Siju, telah menerima tiga kali penitipan uang hasil korupsi SPK bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi. Pertama pada 15 November 2022 sebesar Rp4.295.901.536 dan kedua pada 31 Desember 2022 sebesar Rp353.000.000.
Editor : Agus Warsudi
proyek fiktif Kejari Kabupaten Sukabumi Kabupaten Sukabumi kasus korupsi terjerat kasus korupsi aliran uang korupsi uang korupsi
Artikel Terkait