Kajari Garut Neva Sari Susanti bersama sejumlah unsur di Kabupaten Garut, memusnahkan atribut NII berupa bendera bersama sejumlah barang bukti dalam sejumlah perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022 lalu. (Foto: iNews.id/Fani Ferdian

Dari pengamatan MNC Portal Indonesia, satu pucuk pistol rakitan juga turut dimusnahkan. Menurut Neva, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. 

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.

"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta," ucap Kajari Garut. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network