Kejari menetapkan enam tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda0 Kota Cirebon. (Foto: iNews)

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Menurut Slamet, kejari juga mengamankan sejumlah uang sebanyak Rp788.000.000 dari hasil dugaan korupsi tersebut. "Kami masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengetahui apakah masih ada pihak yang terlibat dalam kasus ini," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network