CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan skema multiyears.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon pada Rabu, 27 Agustus 2025. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain PH (59), selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), BR (67) Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, IW (58) Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora, HM (62) Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai penyedia.
Kasie Intel Kejari Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
“Berdasarkan hasil penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pekerjaan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbukti tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Slamet mengatakan, dari penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp26,5 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait