Pelapor dan terlapor saling berpelukan seusai pengehentian perkara lewat restorative justice di Kejari Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

Kejari Cimahi kemudian menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton atas dasar sejumlah pertimbangan tentang restorative justice. Salah satu pertimbangannya tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara dalam kasus ini di bawah 2 tahun.

"Tersangka ini memenuhi syarat tentang penghentian penuntutan. Ancaman hukumannya juga itu 2 tahun 8 bulan, tidak lebih lima tahun. Terpenting korban memaafkan tersangka," Kajari Kota Cimahi, Rosalina Sidabariba.
 
Anton sebelumnya ditangkap kepolisian seusai menganiaya korban dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan akhirnya Anton mendapatkan restorative justice, setelah korban pun ikut memaafkan tersangka

"Bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya bisa lebih dewasa dan bisa lebih menahan emosi ketika menghadapi emosi. Saya tidak tahu ongkos bus sudah naik," ujar Anton

c


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network