Dalam kasus tersebut, Azwar melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung selama 3 tahun 6 bulan. Saat ini, Azwar mendekam di Lapas Indramayu, Jawa Barat.
"Ini sebagai bukti dan contoh bagi kami untuk kemudian mendorong mereka yang terpidana setelah ada putusan pengadilan untuk mengembalikan kerugian uang negara sebagaimana yang sudah diputuskan," kata Bambang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait