Uang rampasan Rp300.000.000 disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kanwil Kemenag Jabar dengan terpidana Muhammad Salman Alfarisi.
Selanjutnya, uang rampasan Rp13.370.422.469 berasal dari kasus korupsi dana BOS Kanwil Kemenag Jabar dengan terpidana Ai Al Lathopah diserahkan ke kas negara PNBP. "Disetor ke kas negara," ujar Rachmad Vidianto.
Editor : Agus Warsudi
kejari bandung kejaksaan negeri kejaksaan negeri bandung uang korupsi aliran uang korupsi Kas Daerah rekening kas daerah pemprov jabar
Artikel Terkait