Kejari Bandung mengembalikan uang yang disita dari terpidana korupsi Rp14,3 miliar. (Foto: ISTIMEWA)

Uang rampasan Rp300.000.000 disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berasal dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kanwil Kemenag Jabar dengan terpidana Muhammad Salman Alfarisi.

Selanjutnya, uang rampasan Rp13.370.422.469 berasal dari kasus korupsi dana BOS Kanwil Kemenag Jabar dengan terpidana Ai Al Lathopah diserahkan ke kas negara PNBP. "Disetor ke kas negara," ujar Rachmad Vidianto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network