Namun, upaya perlindungan masih terkendala karena belum ada titik kesepakatan antara DPR dengan pemerintah untuk mengesahkan RUU PDP. "(RUU) PDP masih deadlock karena ada beberapa poin yang belum disepakati oleh pemerintah dengan Komisi 1 DPR," ujarnya.
M Farhan menuturkan, dalam tata tertib pasal pembahasan telah menghabiskan tiga masa persidangan dan dua tambahan masa persidangan. "Kami mengajukan agar pimpinan DPR dan Badan Musyawarah 9 Fraksi di DPR memberikan kembali kesempatan bagi Komisi 1 DPR untuk menuntaskan RUU PDP," tutur Farhan.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bandung 1 (Kota Bandung dan Cimahi) ini mengatakan, pembahasan RUU PDP yang alot berada pada masalah belum ada kejelasan terkait statuta pemegang otoritas penuh penindakan.
"Deadlock-nya adalah status otoritas perlindungan pada apakah independen di bawah Presiden, internal Kemenkominfo, atau hybrid (bawah Presiden yang pejabatanya ditunjuk oleh Menkominfo)," ucap politikus yang kondang mengawali karier sebagai presenter ini.
Editor : Agus Warsudi
kejahatan siber ancaman siber keamanan siber patroli siber RUU Keamanan dan Ketahanan Siber pertahanan siber serangan siber tim siber uu pdp muhammad farhan
Artikel Terkait