Warga Bandung mendapat sanksi sosial dari Satpol PP karena melanggar prokes Covid-19. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 118 warga Kota Bandung, Jawa Barat, terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Akibat tak menerapkan protokol kesehatan (prokes), mereka dijatuhi sanksi sosial push up dan olahraga.

Warga yang tak mengenakan masker itu terjaring di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati, Terminal Antapani saat petugas Sapol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19 pada Rabu (25/11/2020).

“Operasi kemarin digelar di dua kecamatan. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. Sedangkan tim kedua, menjaring 106 pelanggar di Kecamatan Mandalajati,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi, Kamis (26/11/2020).

Dia mengemukakan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up. "Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan berat ringannya pelanggaran,” ujar Rasdian.

Kasapol PP Kota Bandung menuturkan, tujuh pelanggar dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orang. Dari kegiatan operasi yustisi di dua tempat tersebut, petugas Satpol PP mengumpulkan denda sebesar Rp350.000.

“Uang hasil denda tersebut diserahkan oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.

“Bukan lebih besar pada penerapan sanksi, tetapi bagaimana munculnya kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk bisa menggunakan masker. Tidak perlu takut dengan razia,” kata Henry dalam siaran persnya.

Sedangkan Camat Antapani Rahmawati Mulia yang ditemui di Terminal Antapani, meminta kegiatan serupa bisa secara rutin diadakan di wilayah kerjanya.

“Antapani berada di urutan 10 kecamatan dengan jumlah terbanyak kasus Covid-19. Mudah-mudahan kegiatan semacam ini bisa berlanjut. Minimal dua minggu sekali,” kata Rahmawati.

Menurut dia, kegiatan operasi perketatan AKB dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. “Khususnya agar patuh pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network