Warga Bandung mendapat sanksi sosial dari Satpol PP karena melanggar prokes Covid-19. (Foto: Istimewa)

Dia mengemukakan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up. "Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan berat ringannya pelanggaran,” ujar Rasdian.

Kasapol PP Kota Bandung menuturkan, tujuh pelanggar dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orang. Dari kegiatan operasi yustisi di dua tempat tersebut, petugas Satpol PP mengumpulkan denda sebesar Rp350.000.

“Uang hasil denda tersebut diserahkan oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network