Dia mengemukakan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up. "Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan berat ringannya pelanggaran,” ujar Rasdian.
Kasapol PP Kota Bandung menuturkan, tujuh pelanggar dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000 per orang. Dari kegiatan operasi yustisi di dua tempat tersebut, petugas Satpol PP mengumpulkan denda sebesar Rp350.000.
“Uang hasil denda tersebut diserahkan oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.
Editor : Agus Warsudi
masker razia masker tak pakai masker sanksi tak pakai masker warga tak pakai masker kota bandung razia satpol pp operasi satpol pp COVID-19 Dampak Covid-19
Artikel Terkait