"Mereka mengaku sudah mencuri kotak amal di lima masjid dan total uang yang didapat sekitar Rp7,5 juta. Uang tersebut mereka pakai untuk main game online," sebutnya.
Pelaku Mahmudin mengaku mencuri uang dari kotak amal masjid karena tidak punya pekerjaan tetap. Sasaran masjid yang diincar juga secara acak dan dicari masjid yang sepi.
"Uang hasil mencuri buat main game online, karena nggak punya kerja jadi nyuri," kata pelaku Mahmudin.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya penjara 7 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait