Kapolsek Cimahi Kompol Yanto B Ruswan saat meminta keterangan dua pelaku spesialis pembobol kotak amal masjid di wilayah Cimahi, dan uang hasil curiannya dipakai untuk main game online. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Mereka mengaku sudah mencuri kotak amal di lima masjid dan total uang yang didapat sekitar Rp7,5 juta. Uang tersebut mereka pakai untuk main game online," sebutnya. 

Pelaku Mahmudin mengaku mencuri uang dari kotak amal masjid karena tidak punya pekerjaan tetap. Sasaran masjid yang diincar juga secara acak dan dicari masjid yang sepi.

"Uang hasil mencuri buat main game online, karena nggak punya kerja jadi nyuri," kata pelaku Mahmudin. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya penjara 7 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network