Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku yang bernama Mahmudin ditangkap lebih dahulu. Dia diamankan saat sedang ada di sebuah warnet di Jalan Encep Kartawiria, Citeureup.
Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya pelaku kedua Renaldi Alimi juga berhasil diringkus.
"Mereka melakukan aksi pencurian uang di kotak amal Masjid Jami Nurul Hikmah RT 05/RW 14, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi, pada 15 November 2022 lalu," sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, mereka sudah melakukan pencurian kotak amal di lima masjid berbeda yang ada di wilayah Citeureup dan Cipageran, Cimahi Utara. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan terlebih dahulu berjalan-jalan untuk mencari masjid yang sepi.
Setelah dipastikan aman, mereka kemudian mulai membongkar kotak amal itu. Mereka hanya bermodalkan obeng dan kunci pas untuk membongkar kotak amal.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait