BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemkab Bandung Barat (KBB) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemenpan RB dan harus dilakukan pada 2022. Kebijakan tersebut di antaranya, penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional sesuai Permen PANRB Nomor 17 tahun 2021.
"Hari ini dilakukan penyederharaan birokrasi, sesuai Permen PANRB Nomor 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, KBB Asep Ilyas, Jumat (31/12/2021).
Asep menyebutkan, dalam proses penyederhanaan birokrasi ini dilakukan pengambilan sumpah jabatan kepada sebanyak 281 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat dari semua organisasi perangkat daerah.
Dia menegaskan bahwa proses ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi bukan sebuah rotasi atau mutasi jabatan yang sebelumnya biasa dilakukan.
"Jadi bukan rotasi mutasi, tapi ini penyederhanaan birokrasi, karena sudah menjadi ketetapan pusat secara nasional yang harus diterapkan di daerah," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait