Buruh saat konvoi dan sweeping ke sejumlah pabrik yang dilalui di kawasan Industri Cimareme, KBB, untuk ikut berunjuk rasa ke Provinsi Jabar. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat rencananya bakal menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 antara 3 hingga 5 persen untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun. Penandatanganan akan dilakukan malam ini bertepatan dengan pergantian tahun 2021-2022.

Saat ini, buruh Jawa Barat masih menunggu keputusan gubernur tentang upah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Kepastian rencana kenaikan UMK Jabar sebesar 5 persen dikemukakan oleh Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto, Jumat (31/12/2021). Menurut dia, setelah audiensi pada 28 Desember 2021 lalu, gubernur menawarkan solusi kenaikan upah sebesar 3,7 hingga 5 persen untuk pekerja di atas 1 tahun. 

"Opsi itu kami terima, melihat waktu yang semakin sempit. Kami pun sudah memberikan draft kenaikan upah itu pada 29 Desember lalu. Mestinya malam ini sudah ada Kepgub (Keputusan Gubernur) atas opsi kenaikan upah itu," jelas Roy.

Menurut dia, saat ini buruh masih menunggu terbitnya Kepgub Jabar terkait upah tahun 2022. Maksimal diharapkan bisa ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil malam ini. Karena besok sudah berganti tahun. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network