Namun sebelum minyak goreng itu dijual oleh para pedagang, tutur Kadisperindag KBB, mereka harus membuat pernyataan bahwa akan menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena hal itu merupakan kebijakan pemerintah.
Yakni sesuai keputusan pemerintah pusat yang sudah menetapkan HET minyak curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Untuk itu, Disperindag KBB akan melakukan pengawasan agar para pedagang benar-benar menjual minyak goreng pasokan dari Kementerian Perdagangan itu sesuai HET dari pemerintah.
"Pengawasannya bukan hanya oleh kami tapi juga dilakukan bersama kepolisian dan bagian ekonomi untuk memastikan pedagang menjualnya sesuai HET," tutur Kadisperindag KBB.
Editor : Agus Warsudi
antre minyak goreng kebutuhan minyak goreng kelangkaan minyak goreng krisis minyak goreng minyak goreng minyak goreng langka bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait