RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. (Foto: Dokumentasi)

Pihaknya juga telah memutuskan studi bagi dua orang pelaku bullying yaitu residen senior yang melakukan pelanggaran berat. Perpanjangan studi pelaku bullying dengan kategori ringan tujuh orang.

Selain itu, surat teguran dan peringatan kepada kepala departemen, dan ketua program studi. Sanksi berat kepada dosen pelaku bullying satu orang. "Pemberian sanksi berat pada dosen pelaku bullying satu orang," jelasnya.

Yudi menegaskan, upaya preventif terus dilakukan oleh kampus, dan rumah sakit. Namun, praktik tersebut masih saja tetap terjadi. "Kami tidak akan lelah dan terus memberantas bullying di lingkungan FK Unpad dan RSHS Bandung," katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network