BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon. LPSK telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk mendalami kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, Ditreskrimum Polda Jabar mempersilakan saksi atau korban dari kasus Vina Cirebon yang membutuhkan perlindungan untuk melapor ke LPSK.
"Kami proaktif. Kalau ada saksi, korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan LPSK, kami siap. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan penelahaan terhadap kasus tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK, Rabu (22/5/2024).
Susilaningtyas mengatakan, LPSK juga telah berkoordinasi dengan penasihat hukum keluarga korban Vina untuk menawarkan perlindungan. Selain itu mengonfirmasi kepada sejumlah pihak di Cirebon.
"Kami belum mendalami lebih jauh (kasusnya). Kami menbuka seluasnya kepada saksi, terpidana, juga kalau mau memberikan keterangan, kami siap melindungi," katanya.
Dia menuturkan, LPSK mendukung pihak-pihak terkait termasuk aparat hukum untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan seadil-adilnya.
"Kalau ada pelaku belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak," ucapnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Delapan orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku, Saka Tatal yang saat itu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Saat ini polisi telah menangkap satu DPO yakni Pegi alias Perong alias Egi. Sementara dua DPO lainnya Dani dan Andi masih diburu polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait