Ilustrasi rekaman video mesum. (Foto: Reuters)

Gayatri menyatakan, pembentukan Satgas PPKS tersebut adalah kebijakan dari Kemendikbud Ristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Namun, peraturan itu belum sepenuhnya dilakukan para pejabat di lingkungan PT di Kabupaten Majalengka. “Padahal Mendikbud Ristek juga meminta, tahun ini semua kampus membentuk Satgas PPKS. Tapi kampus-kampus di Majalengka belum sadar tentang itu,” ujar Gayatri.

Sementara, kasus video mahasiswi mandi yang direkam oleh rekan sesama peserta kuliah kerja nyata (KKN) sempat menghebohkan warga Majalengka. Pelaku berinisial ARM itu sempat menjual video itu di salah satu situs dewasa dengan harga Rp200.000 per video.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network