Ilustrasi rekaman video mesum. (Foto: Reuters)

MAJALENGKA, iNews.id - Mencuatnya kasus video mandi lima orang mahasiswi Universitas Majalengka (UNMA) oleh rekannya memunculkan temuan baru. Perguruan Tinggi (PT) di Kabupaten Majalengka dinilai belum punya kesadaran terkait perlindungan terhadap warga kampus dari kasus seksual.

Aktivis perempuan Kabupaten Majalengka Gayatri Sekar mengatakan, berkaca dari kasus video mandi itu, sudah selayaknya menjadi pembelajaran terkait pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. 

Apalagi, pemerintah lewat Kemendikbud Ristek Telah mengamanatkan setiap PT untuk memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Dengan kasus kemarin sudah saatnya semua kampus di Majalengka membentuk Satgas PPKS. Ini agar kampus bisa menciptakan ruang belajar aman bagi mahasiswa dan mahasiswi," kata Gayatri.

Gayatri menyatakan, pembentukan Satgas PPKS tersebut adalah kebijakan dari Kemendikbud Ristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Namun, peraturan itu belum sepenuhnya dilakukan para pejabat di lingkungan PT di Kabupaten Majalengka. “Padahal Mendikbud Ristek juga meminta, tahun ini semua kampus membentuk Satgas PPKS. Tapi kampus-kampus di Majalengka belum sadar tentang itu,” ujar Gayatri.

Sementara, kasus video mahasiswi mandi yang direkam oleh rekan sesama peserta kuliah kerja nyata (KKN) sempat menghebohkan warga Majalengka. Pelaku berinisial ARM itu sempat menjual video itu di salah satu situs dewasa dengan harga Rp200.000 per video.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network