Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto memberikan keterangan terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar. (Foto: iNews/MUJIB PRAYITNO)

BANDUNG, iNews.id - Untuk mengusut kasus dugaan kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith, penyidik telah meminta keterangan dari 34 saksi. Penyidikan dilakukan tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar, dibantu Bareskim Polri.

"Kami memeriksa ahli secara maraton dengan tim. Sebanyak 21 ahli yang sudah kami periksa, terdiri atas ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiolog, dan ahli kedokteran forensik," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol K Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Jalan Seokarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, selain ahli, penyidik juga memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lain sebanyak 13 orang. "Total 34 saksi telah diperiksa dan mengamankan empat item barang bukti," kombes Pol Arief Rachman. 

Selain itu, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah. Hasilnya, penyidik mengamankan satu unit handphone, satu unit laptop, satu akun chanel YouTube atas nama TR, satu akun email.

"Rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan terus tim bekerja secara simultan untuk melakukan pemeriksaan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Semua proses itu, kata Kombes Pol Arief Rachman, merupakan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

"Perlu kami sampaikan, kronologis berawal dari ceramah BS (Bahar Smith) pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ceramah itu kemudian di-upload (diunggah) ke dalam satu akun YouTube. Video itu disebarkan, ditransmisikan, sehingga viral di media sosial," ucap Kombes Pol Arief Rachman.

Diberitakan sebelumnya, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi.

"Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).

Disinggung kasus yang menjerat Habib Bahar, apakah terkait ujaran kebencian kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan, Ichwan mengaku belum tahu. 

"Kalau itu ana (saya) belum paham. Ana belum dapat berkasnya. Hari ini baru ana tahu melalui Habib Bahar langsung tadi pagi. Yang pasti berkaitan dengan isi ceramah beliau," ujarnya.

Ichwan Tuankotta menuturkan, hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP, Habib Bahar langsung diminta datang ke Polda Jabar. 

"Kalau untuk ulama, oposisi secepat kilat, kalau untuk pengusana itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," tutur Ichwan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network