Perusahaan yang dipimpin tersangka R hanya mengantongi akta notaris terkait pendirian PT Raya Mulya Bahari, nomor induk berusaha terkait aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, hingga surat pengesahan badan hukum perseroan terbatas.
PT Raya Mulya Bahari berlokasi di Perum Jasmine Cluster Blok C No 3 RT01 RW10, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Di lokasi tersebut polisi menangkap ketiga tersangka, berikut 10 calon korban.
"Perusahaan tidak memiliki Siuppak (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), akibatnya para korban yang akan berangkat ke luar negeri hanya diberi visa kunjungan, bukan visa bekerja," ujar Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa.
Kondisi tersebut, tutur Wakapolres Garut, akan merugikan para korban di kemudian hari. Sebab jika para pekerja terlibat masalah saat bekerja di luar negeri, perusahaan tidak akan bertanggung jawab terkait keamanan dan keselamatan mereka.
"10 calon korban dalam kasus ini berasal dari luar Garut, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan daerah lain. Semuanya laki-laki karena akan dipekerjakan sebagai ABK pada kapal penangkap ikan," tutur Wakapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait