R, AS, dan M, tersangka kasus TPPO modus mengirimkan ABK bekerja di luar negeri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (19/6/2023). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan warga Kabupaten Garut sebagai anak buah kapal (ABK) ke luar negeri berhasil digagalkan. Polres Garut menyelamatkan 10 korban yang akan dipekerjakan sebagai ABK penangkap ikan di Afrika Selatan dan Fiji. 

Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa mengatakan, dalam kasus ini, Polres Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni, R (41), AS (26) dan M (23). Ketiganya terlibat dalam aksi TPPO melalui sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja tak berizin, PT Raya Mulya Bahari. 

"Peran R sebagai pemilik dari perusahaan, sementara AS dan M masing-masing berperan membantu mencarikan siapa-siapa yang akan bekerja ke luar negeri dan mengurus administrasi seperti paspor, visa dan lainnya," kata Wakapolres Garut saat konferensi pers, Senin (19/6/2023). 

Kompol Yopy Mulyawan Suryawibawa menyatakan, PT Raya Mulya Bahari yang telah beroperasi sejak 2017 tidak memiliki izin untuk menyalurkan orang bekerja ke luar negeri. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network