MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka memeriksa EK (39) sopir mobil Nissan Terrano yang menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu. Rencananya petugas akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Kepala Subbag Humas Polres Majalengka Aipda Riyana mengatakan, jika nantin ada unsur pidana, akan dilakukan pemanggilan terhadap pengendara mobil itu. Pengendara yang diketahui warga Kabupaten Indramayu saat ini diperbolehkan pulang.
"Kami masih dilakukan penyelidikan terkait asal usul mobil tersebut. Kalau memang ada unsur pidana, nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap pengemudinya," kata Kasubbag Humas Polres Majalengka kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (17/5/2021).
Aipda Riyana mengemukakan, Polres Majalengka akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebab pelat nomor dinas Polri tersebut diketahui memiliki identitas dari sana. "Kami akan kordinasi dengan Polda Metro Jaya karena itu pelat dari sana," ujarnya.
Petugas sudah meminta keterangan EK, pengemudi mobil Nissan Terrano yang terjaring razia penyekatan di Polsek Cikijing. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa EK sengaja menggunakan plat nopol Polri palsu agar bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.
"Kemarin hanya dimintai keterangan, pengakuannya pakai pelat palsu agar bisa mudik dan lolos dari penyekatan. Untuk mobil sendiri sekarang diamankan di Mapolres," tutur Aipda Riyana.
Diberitakan sebelumnya, EK (39), sopir mobil Nissan Terano ditangkap petugas di pos penyekatan Polsek Cikijing, Kabupaten Majalengka, Senin (17/5/2021). Pasalnya, kendaraan tersebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dinas Polri palsu.
Pelaku menggunakan pelat dinas Polri untuk mengelabui petugas di pos penyekatan agar bisa lolos dari pemeriksaan. Mobil yang dikendarai oleh pria asal Kabupaten Indramayu itu menggunakan plat dinas kepolisian palsu.
"Itu (kendaraan yang diamankan) bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Dia (pelaku) juga bukan anggota kepolisian," kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, petugas pos penyekatan Majalengka-Kuningan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Udiyanto tetap menindak pengendara tersebut.
"Saat ini pengendara berinisial EK itu telah diamankan di Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Pelaku EK, ujar Kombes Pol Erdi, tetap akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku setelah pemeriksaan selesain dilakukan. Dugaan sementara, pelaku nekat menggunakan pelat nomor palsu karena merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga melakukan berbagai cara.
"Tapi Polisi tetap profesional, pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa. Kami akan mendalami soal pelat nomor palsu itu didapat dari mana," ujar Kombes Pol Erdi.
Editor : Agus Warsudi
pengendara ganti plat nomor palsu Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka penyekatan penyekatan jalur mudik penyekatan kendaraan penyekatan mudik pos penyekatan
Artikel Terkait