Kata kapolres, dengan kedatangan Sugeng sehingga status daftar pencarian orang (DPO) dicabut. "Karena sudah menyerahkan diri, jadi status DPO kita cabut," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik. "Kalau soal penahanan kita lihat dan menunggu penyidik, Karena proses pemeriksaan masih dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merk Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait