Berbanding terbalik dengan pihak Heryanto Tanaka yang menginginkan Budiman dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan pailit. Sebab, koperasi tersebut belum mencairkan uang kliennya senilai puluhan miliar rupiah.
"Katanya yang bersangkutan itu duta besar Korea Selatan, itu adiknya nasabah KSP Intidana beli saham KSP Intidana," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
hakim mahkamah agung kasus suap hakim kode suap hakim suap hakim mahkamah agung kasus suap pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung kota bandung
Artikel Terkait