BANDUNG, iNews.id - Masjid Raya Al Jabbar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung yang diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, akhir tahun lalu bakal dikelilingi pagar. Para pedagang kaki lima (PKL) dilarang melintasi pagar tersebut untuk menjajakan dagangannya.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Satpol PP Jabar, PKL yang terdata usai pembukaan Masjid Al Jabbar sekitar 200. Seiring berjalannya waktu, jumlah mereka terus bertambah dan kini tercatat sekitar 500 PKL.
"Awal itu cuman sekitar 200 yang berjualan di sekitaran Al Jabbar dari selatan ke utara. Sekarang itu sudah mendekati 500 (PKL)," kata Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi, Senin (27/2/2023).
Ade menyatakan, mayoritas PKL yang berjualan di sekitaran masjid milik Provinsi Jabar itu tidak hanya warga Kota Bandung tetapi ada juga dari luar kota.
"Ber-KTP Kota Bandung itu ada 59 persen, yang lokal KTP-nya Gedebage itu kurang lebih 10 persen. Di luar itu ada dari Garut, Sumedang, dan Kabupaten Bandung," ujar Ade.
Editor : Agus Warsudi
Masjid Al Jabbar Masjid Raya Al Jabbar penataan pkl penertiban pkl pkl pkl bandung pkl liar pedagang kaki lima
Artikel Terkait