Informasi yang didapat, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AL terhadap istrinya terjadi pada 20 Nopember 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman orang tuanya di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Munjul, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Tersangka menyiramkan air keras kepada korban yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh korban dengan 80 persen luka bakar. Selain itu, tersangka juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul berkali-kali dan mengikat korban serta menutup mulut dengan lakban.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait