Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menjelaskan kepada awak media usai pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan warga Arab. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Informasi yang didapat, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka AL terhadap istrinya terjadi pada 20 Nopember 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman orang tuanya di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Munjul, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.

Tersangka menyiramkan air keras kepada korban yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh korban dengan 80 persen luka bakar. Selain itu, tersangka juga melakukan penganiayaan dengan cara memukul berkali-kali dan mengikat korban serta menutup mulut dengan lakban. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network