Foto tersangka NA mengenakan daster kuning di dalam sel tahanan yang viral. (Foto: istimewa)

Tidak hanya itu, ujar Baharudin Kamba, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.

Baharudin Kamba menyatakan, pada pasal 22 ayat  (3) Perkapolri 8/2009 menyatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht. 

“Kami mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul atau kekuarga terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial, harus ada tindakan tegas juga,” tutur Baharudin Kamba.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network