Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka NA dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.
“Untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 80 dan 76 UU Perlindungan Anak,” kata Burkan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm dan sandal japit dan satu tas plastik berisi dua dos berisi makanan dan sate. Kasus ini berawal saat Bandiman ayah dari korban Naba Faiz sedang istirahat di masjid yang ada di Jalan Gayam Yogyakarta.
Saat itu pelaku datang dan minta kepada Bandiman, driver ojek online untuk mengantarkan paket makanan ke Tomi, warga Kasihan, Bantul dengan menyertakan nomor handphone. Jika ditanya paket makanan ini dari Hamid yang tinggal di Pakualaman.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak pelaku pembunuhan pembunuhan motif pembunuhan sate beracun Kabupaten Majalengka majalengka bantul
Artikel Terkait