RS Ummi di Bogor, Minggu (29/11/2020) (Foto: Sindo/Haryudi)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jabar dan Polresta Bogor telah menaikkan status hukum kasus Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor, Jawa Barat, dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, seiring dengan penetapan status hukum penyidikan, penyidik segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 

"Ke depannya, penyidik akan memanggil beberapa orang yang sebelumnya diklarifikasi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus RS UMMI. Untuk sementara belum (ada tersangka)," kata Kabid Humas Polda Jabar di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombesb Pol CH Patoppoi mengatkaan, penetapan tersangka akan dilakukan melalui proses gelar perkara setelah semua saksi diperiksa dan memberikan keterangannya. 

"Untuk penetapan tersangka (kasus RS UMMI Bogor) tunggu gelar perkara," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar melalui pesan singkat, Senin (7/12/2020).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network